Tahap krusial sekaligus beresiko dalam suatu usaha pertambangan adalah eksplorasi. Pada tahap ini perusahaan akan menggunakan jasa seorang geologist, dimana didalam praktisnya dikenal secara garis besar dua istilah tersebut dikenal sebagai Eksplorasi Greenfield dan Eksplorasi Brownfield.
Istilah ini pertama kali diciptakan oleh eksplorasi di bidang minyak dan gas (SCIR, 2003). Kemudian untuk mempermudah komunikasi maka digunakanlah istilah tersebut pada bidang sumber daya mineral.
Eksplorasi Greenfield, merupakan suatu usaha untuk menemukan suatu cadangan mineral dengan cara melakukan survei pada daerah yang belum pernah dieksplorasi atau sedikit akan data geologi yang mendukung. Eksplorasi ini sangat mahal dan membutuhkan tenaga dan pikiran yang ekstra, mengingat para geologist dan tim akan bekerja pada area yang jauh (Remote area). Meskipun demikian metode ini memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan penemuan cadangan baru yang berkualitas (Skyes & Trench, 2017). Beberapa contoh eksplorasi greenfield di Indonesia.
Eksplorasi Brownfield, merupakan suatu usaha untuk menemukan suatu cadangan mineral baru berdasarkan trend dari mineralisasi endapan yang sudah ditemukan. Eksplorasi ini dilakukan pada daerah sekitar kawasan konsesi. Kemudian berkebalikan dengan istilah sebelumnya, eksplorasi ini menelan biaya yang lebih murah namun memiliki tingkat kualitas endapan yang umumnya tergolong rendah.
Referensi
- Standing Committee on Industry and Resources. (2003). Chapter 1: Interpretation of the Terms of Reference. In: Exploring: Australia’s Future — impediments to increasing investment in minerals and petroleum exploration in Australia. Canberra: Commonwealth of Australia. ISBN: 9781741343533
- Sykes, J.P., dan Trench, A. (2017). The Business of Greenfields Minerals Exploration. The Proceedings of TARGET 2017, pp.141-144. Perth: Australian Institute of Geoscientists. DOI: 10.13140/RG.2.2.24773.14567
Penulis: Mochamad Risyad Rizkyafdhal

